BRITA7 - Postingan di media sosial soal kelakuan miring sejumlah anggota polisi nakal masih berlanjut. Kini seorang netizen bernama Arthur membagikan sejumlah foto razia polisi di jalan kampung.
Arthur menyebut razia ini terjadi di Subang, Jawa Barat. Dari foto-foto yang diunggahnya, tak ada tulisan razia seperti bagaimana mestinya. Polisi juga enggan membuka helm mereka.
Di sebuah foto, tampak uang puluhan ribu dan dua ribuan di atas jok polisi.
Postingan Arthur dibagikan ribuan kali di media sosial. Sejumlah netizen menanggapinya dengan sinis.
"Ini resmi atau tidak razianya?" tulis seorang netizen.
"Share biar semua tahu dan kena hukuman," tulis yang lain.
POLDA JAWA BARAT SUDAH MEMERIKSA POLISI TIDAK TERPUJI TERSEBUT
Polda Jawa Barat mengaku sudah mengetahui polisi yang menggelar razia di jalan perkampungan di Kabupaten Subang, yang menjadi bahan pembicaraan lantaran diunggah di media sosial. Meski begitu mereka mengakui sikap para polisi itu tidak terpuji.
"Salah kalau memang seperti yang beredar di media sosial. Tapi kami belum bisa simpulkan karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, kepada merdeka.com, Senin (15/2).
Sulistyo menambahkan, jika anggota Polantas memang melakukan razia seperti itu, tentu menyalahi aturan. Dia mengakui para polantas itu menggelar razia tidak sesuai tata laksana.
"Kami dalami dulu terhadap anggota yang melakukan razia di kampung itu, ada yang diperiksa Propam, kami sudah mengetahui, apalagi nopolnya juga (ada difoto) tercatat," ujar Sulistyo.
Ulah polisi itu menjadi gunjingan, setelah seorang pengguna Internet bernama Arthur mengunggah foto sejumlah anggota korps Bhayangkara menggelar razia di jalan perkampungan. Bahkan, kepolisian memungut duit recehan dari pengendara motor. Sikap para polisi itu pun dipermasalahkan.
Semoga foto dan tulisan ini menjadi masukan berharga agar kedepannya petugas kepolisian bisa lebih profesional dalam bertugas dan terus memberikan bimbingan bagaimana mematuhi rambu lallu lintas serta mengikuti prosedur tilang yang sesuai undang-undang.
Sumber: Merdeka.com