BRITA7 – Masyarakat selalu dibuat
bingung dengan banyaknya informasi yang simpang siur terkait dengan apakah
Polisi boleh menilang kendaraan yang habis pajaknya (STNK mati) atau tidak.
Sebagaimana anda bisa melihat salah satu rubrik yang membolehkan Polisi menilang kendaraan yang sudah habis pajak STNK nya di url:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f9cdef36680d/
Dalam jawaban kesimpulannya menjawab, "...maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya".
Razia rutin kendaraaan bermotor dapat menekan angka kriminalitas di jalan |
Sebagaimana anda bisa melihat salah satu rubrik yang membolehkan Polisi
menilang kendaraan yang sudah habis pajak STNK nya di url:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f9cdef36680d/
Dalam jawaban
kesimpulannya menjawab, "...maka polisi memang berwenang untuk menilang
jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya". Namun dalam laman lainnya, milik
TMC Polda Metro terdapat jawaban lain mengenai hal yang sama, di url: http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/ Dengan jawaban, "keterlambatan membayar pajak tahunan
petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk
keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi".
Sebelum kita bahas lebih lanjut,
sekarang akan digambarkan terlebih dulu sejarahnya bagaimana SAMSAT (Satuan
Administrasi Manunggal Satu Atap = Polisi, Dispenda dan Jasa Raharja) itu
terbentuk.
Negara mewajibkan kendaraan
bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi
sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).
Sebagai bukti atas pendaftaran
kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa
kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara
hukum.
Dalam satu tahun sekali, STNK
harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak
yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5
tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek
apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan,
dsb).
Mengapa bisa dicek seperti itu?
Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang
nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok,
langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri
kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si
maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)
Di samping itu, negara juga
mewajibkan pemilik kendaraan bermotor MEMBAYAR PAJAK. Namun kalau warga tidak
bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum. Akhirnya banyak yang malas bayar
pajak.
Mekanisme pembuatan STNK di Kantor SAMSAT |
Dalam kondisi seperti ini,
terjadi dialog imajiner antara Dispenda dan Polri kira-kira seperti ini:
“Pak Polisi.. Gimana kalau kita
kerja sama.
Pengendara banyak banget nih yang males bayar pajak.
Gimana bisa
membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal
jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak?
Masalah kantor saya yang siapin,
pak Polisi kerja aja, gimana?”
Dan pak Polisi-pun menjawab,
“Deal!”
Nah, begitulah sejarah pada
awalnya, sehingga Polisi gabung sama Dispenda dalam satu kantor namanya Samsat
(Jasa Raharja datang melengkapi, karena sangat berkaitan dengan santunan laka
lantas).
Untuk MEMAKSA pengendara membayar
pajak, proses PENGESAHAN STNK TAHUNAN OLEH POLISI diletakkan SETELAH proses PEMBAYARAN
PAJAK KEPADA DISPENDA. Jadi mau tidak mau, masyarakat yang mau mengesahkan STNK
tahunannya, harus bayar pajak dulu.
Polisi sebenarnya tidak menilang
masalah pajak, tapi stempel pengesahan tahunannya. Kalau tidak disahkan setiap
tahun, STNK itu dipandang tidak sah, dan wajar bila ditilang.
Kalau ada yang merasa janggal, ya
memang janggal. Karena tidak adanya satu suara di dalam lalu lintas masalah
ini. Tidak semua Polantas memahami sejarah ini, sehingga nyangkut di dasar
hukum bahwa POLISI tidak ada hubungan dengan PAJAK.
Jadi memang beragam di lapangan,
ada yang tidak menilang, ada juga yang menilang. Ada pengalaman seorang Kanit
Patroli, “saya tilangin semua yang STNK sudah habis pak! Saya tunjukkan bahwa
yang saya tilang adalah ketiadaan stempel pengesahan tahunannya bukan masalah
pajaknya.”
Lalu yang bisa dijadikan masukan
dari tulisan ini adalah, tidak perlu pusing-pusing mencari dasar ini dan dasar
itu. Cukup jalankan saja kewajiban kita sebagai pengendara. Mematuhi peraturan
lalu lintas, dan membayar pajak. Warga bijak – taat pajak. Bukan begitu?
Semoga tidak ada lagi adu domba
di jalanan maupun di social media tentang siapa yang BENAR dan siapa yang SALAH. Silahkan dibagikan kepada masyarakat luas agar lebih bertanggung jawab
lagi dalam berkendara.
Terima kasih atas kunjungannya di
brita7.blogspot.com, silahkan baca
artikel menarik lainnya..