MASIH BINGUNG APAKAH POLISI BOLEH TILANG STNK YANG MATI ATAU TIDAK ??... JANGAN TERJEBAK DENGAN INFORMASI SESAT, BACA LENGKAP SESUAI DASAR HUKUMNYA DISINI (brita7.blogspot.com)

BRITA7 – Masyarakat selalu dibuat bingung dengan banyaknya informasi yang simpang siur terkait dengan apakah Polisi boleh menilang kendaraan yang habis pajaknya (STNK mati) atau tidak.

Sebagaimana anda bisa melihat salah satu rubrik yang membolehkan Polisi menilang kendaraan yang sudah habis pajak STNK nya di url:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f9cdef36680d/ 
Dalam jawaban kesimpulannya menjawab, "...maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya".


Razia rutin kendaraaan bermotor dapat menekan angka kriminalitas di jalan
Sebagaimana anda bisa melihat salah satu rubrik yang membolehkan Polisi menilang kendaraan yang sudah habis pajak STNK nya di url:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f9cdef36680d/ 
Dalam jawaban kesimpulannya menjawab, "...maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya". Namun dalam laman lainnya, milik TMC Polda Metro terdapat jawaban lain mengenai hal yang sama, di url: http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/ Dengan jawaban, "keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi".

Sebelum kita bahas lebih lanjut, sekarang akan digambarkan terlebih dulu sejarahnya bagaimana SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap = Polisi, Dispenda dan Jasa Raharja) itu terbentuk.

Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).

Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.

Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).

Mengapa bisa dicek seperti itu? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)  

Di samping itu, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor MEMBAYAR PAJAK. Namun kalau warga tidak bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum. Akhirnya banyak yang malas bayar pajak.
Mekanisme pembuatan STNK di Kantor SAMSAT

Dalam kondisi seperti ini, terjadi dialog imajiner antara Dispenda dan Polri kira-kira seperti ini:

“Pak Polisi.. Gimana kalau kita kerja sama. 
Pengendara banyak banget nih yang males bayar pajak. 
Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? 
Masalah kantor saya yang siapin, pak Polisi kerja aja, gimana?”

Dan pak Polisi-pun menjawab, “Deal!”

Nah, begitulah sejarah pada awalnya, sehingga Polisi gabung sama Dispenda dalam satu kantor namanya Samsat (Jasa Raharja datang melengkapi, karena sangat berkaitan dengan santunan laka lantas).

Untuk MEMAKSA pengendara membayar pajak, proses PENGESAHAN STNK TAHUNAN OLEH POLISI diletakkan SETELAH proses PEMBAYARAN PAJAK KEPADA DISPENDA. Jadi mau tidak mau, masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus bayar pajak dulu.

Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tapi stempel pengesahan tahunannya. Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah, dan wajar bila ditilang.
Kalau ada yang merasa janggal, ya memang janggal. Karena tidak adanya satu suara di dalam lalu lintas masalah ini. Tidak semua Polantas memahami sejarah ini, sehingga nyangkut di dasar hukum bahwa POLISI tidak ada hubungan dengan PAJAK.

Jadi memang beragam di lapangan, ada yang tidak menilang, ada juga yang menilang. Ada pengalaman seorang Kanit Patroli, “saya tilangin semua yang STNK sudah habis pak! Saya tunjukkan bahwa yang saya tilang adalah ketiadaan stempel pengesahan tahunannya bukan masalah pajaknya.”

Lalu yang bisa dijadikan masukan dari tulisan ini adalah, tidak perlu pusing-pusing mencari dasar ini dan dasar itu. Cukup jalankan saja kewajiban kita sebagai pengendara. Mematuhi peraturan lalu lintas, dan membayar pajak. Warga bijak – taat pajak. Bukan begitu?

Semoga tidak ada lagi adu domba di jalanan maupun di social media tentang siapa yang BENAR dan siapa yang SALAH. Silahkan dibagikan kepada masyarakat luas agar lebih bertanggung jawab lagi dalam berkendara.



Terima kasih atas kunjungannya di brita7.blogspot.com, silahkan baca artikel menarik lainnya..