BRITA7-
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir
mengatakan, pihaknya melarang mahasiswa yang mendeklarasikan diri lesbian, gay,
biseksual, dan transeksual (LGBT) untuk pamer kemesraan di kampus.
"Kampus
merupakan penjaga moral, jadi tidak diperkenankan adanya aktivitas yang
melanggar tata susila, seperti pamer kemesraan atau 'making love' di
kampus," ujar Menristekdikti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa
(26/1).
Kaum LGBT sudah tidak malu lagi bercumbu mengungkapkan kasih sayangn kepada pasangan sesama jenisnya di publik |
Secara
pribadi, dia mengaku tidak bermasalah dengan seseorang yang mendeklarasikan
diri sebagai LGBT, bahkan teman baiknya juga seorang transgender, tapi dalam
akademis tidak masalah. "Seorang transgender pun berhak mendapatkan pendidikan,"
kata dia menerangkan.
Nasir
mengaku tak bermasalah dengan kaum LGBT karena hal itu merupakan hak seseorang,
tapi ia mengimbau agar mahasiswa yang mendeklarasikan diri sebagai LGBT tidak
pamer kemesraan di kampus dan mengganggu kenyamanan belajar mahasiswa lain.
"Kalau
ada kelompok LGBT yang melakukan kegiatan konsultasi, riset, atau membantu
mereka, silakan saja asalkan diizinkan kampus. Kampus mempunyai wewenang untuk
itu," ujarnya menjelaskan.
Perdebatan
antara kaum pro dan kontra terhadap kelompok LGBT kembali memanas setelah
kelompok yang menamakan Support Group and Resource Center On Sexuality Studies
(SGRC) Universitas Indonesia memberikan layanan konseling bagi kaum gay dan
lesbian untuk bercerita mengenai kelainan yang mereka alami.
Pihak
UI kemudian membantah bekerja sama dengan SRGC dan mengatakan pihak SRGC tidak
pernah mengajukan izin. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Anwar Abbas mengatakan fenomena LGBT merupakan perilaku menyimpang.
"Kita
tidak bisa mengingkari adanya fenomena LGBT, tetapi itu tidak berarti bahwa
kita harus mengakomodasi dan menerimanya karena perilaku itu jelas-jelas
menyimpang," ujar Anwar Abbas.
Oleh
karena itu, lanjut Anwar, masyarakat harus berusaha untuk membimbing dan
menuntunnya kembali ke kehidupan normal sesuai dengan ketentuan agama dan
budaya.
Sumber:Republika.co.id