BRITA7 - Pemerintah melalui BPJS telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Kenaikan berkenaan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal itu dibenarkan humas Irfan Humaidi, Jumat (11/3). Dalam keterangannya, Perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 lalu itu menyebutkan, kenaikan iuran per bulan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.
Untuk peserta mandiri, semua kelasnya pun mengalami kenaikan besaran iuran per bulan.
- Peserta JKN kelas I, iuran yang semula sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu.
- Peserta JKN kelas II, iuran yang semula sebesar Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu.
- Peserta JKN kelas III, iuran yang semula sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Sumber: republika.co.id