WASPADALAH...!!! INDONESIA DARURAT PAHAM KOMUNISME, LOGO PKI MULAI BANYAK DITEMUI DI TEMPAT UMUM..









BRITA7 - Indonesia darurat paham komunisme, setelah heboh di FB dan YOUTUBE terkait pengendara motor yang di tangkap karena kedapatan memakai pin berlogo PKI, kini banyak berseliweran mobil-mobil bersandi PKI. 

Waspadailah terhadap orang yang membagikan kaos lambang PKI dan menyebarkan paham Komunis.

Dapat diambil tindakan :

1. Menolak tidak menerima.
2. Dapat menerima Kaos sebagai barang bukti.
3. Menangkap pelaku bersama Polri dan TNI setempat terdekat.
4. Menghubungi Polres, Polslek dan Kodim, Koramil setempat untuk bersama sama melakukan penangkapan.


"Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir PKI yang ke-102 pada Tanggal 9 Mei 2016 nanti akan Membagi-bagikan Kaos Palu Arit Gratis dengan Target 102.000 Kaos, saat ini sedang Proses Penyablonan.

Buku-buku Tentang PKI pun sudah Mulai Menyebar ke Banyak Daerah Khususnya Wilayah DKI Jakarta.

Info ini langsung dari Akun yang Mengatasnamakan "Partai Komunis Indonesia".

*Info ini agar disebarluaskan untuk Mewaspadai Tentang Bahaya Laten PKI kedepannya dan Supaya diketahui oleh Pihak Berwajib.

Sebagai payung hukum dan dasar untuk bertindak terhadap aksi PKI yang akan muncul.

Kalau pihak-pihak yang berwenang diam tidak bertindak...?!?

Rakyat/masyarakat yang harus bertindak...!!!

Rakyat/masyarakat Indonesia dilindungi Kosntitusi/Undang-un/Hukum untuk melakukan perlawanan terhadap kebangkitan komunis di NKRI ini.

Ini legalitas hukum nya:
- TAP MPRS NO XXV Tahun 1966
(LARANGAN KOMUNIS DI NKRI)
- UU NO 27 TAHUN 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP buku kedua Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, sbb:

Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam msyarakat, atau mnimbulkan korban


Sebarkan berita penting ini sebagai bukti Cinta kita pada Tanah Air dan Agama, dan sebagai bentuk antisipasi bangkitnya paham komunis di Indonesia.


Sumber:
Novrion (dari laman FBnya)