BRITA7 - Semoga ini bukan yang namanya Berkah Ramadhan karena ada ribuan Perda yang bernafaskan Islam yang dihapus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus 3143 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.
“Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, seperti dilansir liputan6, Senin (13/6/2016).
Sementara koran Radar Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, merelease sejumlah Perda yang bernafaskan Islam termasuk yang dihapus. Perda bernafaskan Islam dinilai bersifat intoleransi.
Berikut ini beberapa perda bernafaskan Islam yang termasuk dalam daftar perda yang dihapus Jokowi.
Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat: Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal Himbauan berbusana Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja.
Kabupaten Bengkulu Tengah: Perda No.05 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.
Kabupaten Cianjur Jawa Barat: Keputusan Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
Kabupaten Pasuruan Jawa Timur: Perda No.4/2006 tentang Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan:
Perda No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan.
Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat:
a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
b). SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan :
– Kewajiban membaca Al-Qur’an bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
– Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
– Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).
Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat: Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan.
Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat: Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal Himbauan berbusana Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja.
Kabupaten Bengkulu Tengah: Perda No.05 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.
Kabupaten Cianjur Jawa Barat: Keputusan Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
Kabupaten Pasuruan Jawa Timur: Perda No.4/2006 tentang Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan:
Perda No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan.
Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat:
a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
b). SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan :
– Kewajiban membaca Al-Qur’an bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
– Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
– Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).
Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat: Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan.
Sumber: islamedia.id
Pahala di Bulan Ramadhan berlipat ganjarannya,
Selamat menjalankan Ibadah Puasa,
MOHON SHARE dan BAGIKAN artikel sebagai AMAL SHOLEH.