KHAWATIR KAMPUS JADI SARANG LESBIAN, GAY, BISEKSUAL & TRANSGENDER (LGBT) !!... MENRISTEKDIKTI LARANG SEGALA KEGIATAN LGBT DISELURUH KAMPUS INDONESIA

BRITA7 - Walau mengundang penolakan dari beberapa pihak, Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi tetap pada kebijakannya yang melarang segalaaktifitas dan keberadaan yang menyangkut unit mahasiswa Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia (UI) yang menawarkan konseling bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof. M. Nasir tegas melarang segala kegiatan LGBT diseluruh kampus di Indonesia.

Menristekdikti kunjungan ke salan satu kampus ketika ujian saringan masuk PTN
Dia tegas melarang seluruh kelompok LGBT masuk ke kampus karena tak sesuai dengan norma-norma yang ada.

“LGBT ini tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Saya melarang. Indonesia ini tata nilainya menjaga kesusilaan,” kata Nasir, Minggu (24/1/2015).

Dia juga mengaku sudah berbicara dengan Rektor UI, Muhammad Anis terkait keberadaan SGRC UI, yang ternyata tak punya izin dan dilarang pihak kampus. Oleh karena itu, Nasir menekankan kembali pelarangan LGBT masuk ke dalam kampus.

“Saya melarang di semua perguruan tinggi di Indonesia yang berada di bawah Kemenristek Dikti,” tegasnya.

Leaflet kegiatan LGBT di Universitas Indonesia yang disebar di medsos dan lingkungan kampus

Pihak UI telah menegaskan bahwa SGRC yang memberikan konseling bagi LGBT ini bukan merupakan bagian dari UI. Pusat studi itu tidak pernah mengajukan izin kepada pihak yang berwenang di UI dan dilarang menggunakan berbagai atribut UI.

UI sendiri sudah mengeluarkan pengumuman terkait keberadaan SGRC UI dimana tak pernah mengajukan izin kepada pimpinan fakultas maupun pihak berwenang dalam kampus UI. Dengan demikian, kampus jaket kuning itu tak bertanggung jawab terhadap kegiatan SGRC UI.

Lebih lanjut, UI juga mengumumkan jika SGRC tak punya izin resmi sebagai Pusat Studi/Unit Kegiatan Mahasiswa/Organisasi Kemahasiswaan baik di tingkat Fakultas maupun UI. Sehingga penggunaan nama dan logo UI dilarang.


Sumber: Antara