TERNYATA...!!! ZAKAT PROFESI (APAPUN PROFESINYA) ITU WAJIB LOH...!!! INI SUMBER HUKUM DAN CARA PERHITUNGANNYA...!!!




BRITA7 - Zakat merupakan hal wajib yang harus ditunaikan bagi umat muslim jika telah sesuai dengan hitungan (nasabnya). Dan Indonesia merupakan negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim. Namun, jumlah mayoritas itu tidak diimbangi dengan jumlah Muslim yang berzakat. Padahal, tidak ada alasan bagi umat Muslim saat ini untuk tidak menunaikan zakat.


Hal ini juga sudah jelas disebutkan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW, yang artinya, "Mereka  enggan membayar zakat harta mereka kecuali mereka dicegah dari tetesan air hujan dari langit. Seandainya tidak ada binatang ternak, maka mereka tidak akan diberi hujan." (HR Daruquthni dan Baihaqi)


Melalui hadis tersebut, cukuplah kiranya seorang Muslim belajar tentang ancaman bagi orang yang tak berzakat. Apalagi, dalam Alqur'an Allah juga memberikan ancaman bagi umat Islam yang tidak berzakat, yaitu,


"Orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah Swt, peringatkanlah mereka tentang azab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk dan punggung dan dikatakan pada mereka, 'nilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu'."(QS At-Taubah: 34-35).

Dalam firman Allah yang lain juga ditegaskan. "Celakalah orang-orang yang memepersekutukan Tuhan, yaitu orang-orang yang tiada membayar zakat dan mengingkari hari akhirat." (QS Fusshilat: 6-7) Dengan demikian, telah sempurna bahwa zakat menjadi kewajiban bagi seorang Muslim. Apalagi, orang mapan di Indonesia saat ini juga meningkat tajam.


Riset Standard Chartered Bank pernah mencatat bahwa jumlah orang mapan atau berpenghasilan Rp 240-500 juta per tahun telah mencapai empat juta orang.


Adapun syariat zakat profesi memiliki alasan berbeda dengan sumber pendapatan, pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.


"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (Al Baqarah ayat 267)


Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:

Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.

Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)


Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Atau SyuhadaJHS'017


Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:

“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).


Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:

Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh: Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp 3.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (3.000.000-1.500.000)=Rp 37.500 per bulan atau Rp 450.000,- per tahun.


Semoga kita bisa menyebarkan info ini agar kesadaran umat muslim dalam berzakat semakin luas dan manfaatnya semakin besar bagi umat, bangsa dan negara.


Sumber: Republika.co.id